Tak Bisa Lagi Mengajar, Guru PNS BSPS Korupsi Mulai Hari Ini Menginap di Lapas


SURYA.co.id lLAMONGAN – Guru Najib (56), warga Jetak Desa Paciran RT 02 RW 02, Kecamatan Paciran, Kabupaten tidak bisa lagi mendidik murid-muridnya.

Guru PNS yang 4 tahun lagi memasuki masa pensiun ini terjerat tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Paciran, Kabupaten Paciran.

Kini ia berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Lapas Kelas IIB, seperti yang dipercayakan Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (23/3/2022).

Tersangka yang juga pelaksana BSPS itu meraup untung Rp. 182 juta dari total dana dari pemerintah sebesar Rp. 525 juta untuk 30 unit rumah.

“Mulai hari ini, kami akan menahan mereka selama dua puluh hari ke depan. Agar tersangka tidak kabur dan merusak barang bukti,” kata Kepala Satuan Intelijen Lamongan, Condro Maharanto didampingi Kabag Khusus Anton Wahyudi, Rabu (23/3/2022).

Menurut Condro, tersangka merupakan koordinator kasus dugaan korupsi kegiatan bantuan sosial perumahan dan permukiman di Desa Paciran, Kecamatan Paciran Lamongan.

Apa yang dilakukan tersangka? bahwa pembangunan dan pembelian material untuk 30 unit rumah tidak sesuai dengan RAB sehingga merugikan negara.

Setiap unit rumah memiliki anggaran sebesar Rp. 17,5 juta. Rinciannya, Rp 2,5 juta untuk biaya konstruksi, Rp 15 juta untuk fisik rumah. Padahal, anggaran yang dialokasikan per unit rata-rata Rp 10 juta.

Bantuan stimulan perumahan swadaya ini merupakan bagian dari anggaran kegiatan 2020. “Kami juga telah mengamankan 30 berkas bukti atau salinan dokumen proposal yang telah dilegalisir terkait pengajuan bantuan sosial perumahan dan permukiman DAK 2020,” kata Condro.

Termasuk bukti 30 foto penerima manfaat di Desa Paciran dan uang tunai Rp 182 juta.

Sementara itu, Kepala Satuan Operasi Khusus, Anton menambahkan, pekerjaan tersangka adalah PNS.

“Namun dalam kasus ini yang bersangkutan bertindak sebagai agen atau calo. Legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini,” kata Anton.

Mengenai kemungkinan penambahan tersangka, menurut Anton, melihat fakta persidangan biasanya terungkap.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan diduga juga Pasal 8 Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *