Seleksi CPNS SKB Diselenggarakan 11-12 Desember 2021, 34 Peserta Ikuti Tes Di Luar Nganjuk


Kabargadget, NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021. Hal itu berdasarkan surat pengumuman dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nomor 800/3424/411.404/ Tahun 2021 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS Pembentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kepala BKD Nganjuk Adam Muharto membenarkan pengumuman jadwal SDK CPNS 2021 di lingkungan Pemkab Nganjuk. “Memang benar jadwalnya sudah dirilis. Bagi pelamar yang lulus bisa menyimak informasinya,” kata Adam, Selasa (23/11/2021).

Dalam SK tersebut, kata Adam, disebutkan tes SKB dilakukan di Gedung Wanita Nganjuk. Terhitung sejak 11 Desember hingga 12 Desember 2021. Tercatat ada 514 peserta yang berhak mengikuti tes SKB.

“Pesertanya adalah mereka yang telah lolos tahap sebelumnya yaitu lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” kata Adam.

Dari 514 orang yang lolos seleksi tes SKB, menurut Adam, sebanyak 480 orang memilih lokasi ujian di Nganjuk. Sisanya atau 34 peserta memilih tes di luar Nganjuk.

Bagi yang memilih mengikuti tes di luar Nganjuk akan diberikan pengumuman lebih lanjut melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Waktu pelaksanaan tes SKB dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB, sesi kedua pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB, dan sesi ketiga pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dengan catatan peserta diminta hadir minimal 90 menit sebelum seleksi SKB dimulai.

“Waktu ini digunakan untuk mendaftar dan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” kata Adam.

Untuk dokumen yang harus dibawa peserta saat ujian SKB, tambah Adam, antara lain KTP elektronik asli, kartu peserta seleksi yang dicetak melalui rekening peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan formulir pernyataan kesehatan yang dicetak melalui rekening. pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dalam waktu 14 hari dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Selanjutnya, peserta diwajibkan menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Diantaranya menggunakan masker 3 lapis, dan menunjukkan bukti swab PCR paling lama 2X24 jam, atau bukti rapid antigen test paling lama 1X24 jam dengan hasil negatif.

“Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama. Dan itu dibuktikan dengan tercetaknya sertifikat vaksin,” kata Adam. *****



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *