Korporasi PT Merial Esa divonis membayar ganti rugi sebesar Rp126,135 miliar


Jakarta (Kabargadget) – Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa sebagai korporasi diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 juta ditambah uang pengganti Rp. 126,135 miliar dikurangi uang sitaan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan “satelit pemantau” dan “drone” di Bakamla tahun 2016.

Menyatakan bahwa terdakwa PT Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yang menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa PT Merial Esa berupa denda sebesar Rp. .200 juta,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Surachmat, Selasa.

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa yang juga telah divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Baca juga: PT Merial Esa Wajib Bayar Biaya Penggantian Rp 133,1 Miliar

Memidana PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Rp126,135 miliar, dan ganti rugi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan US$800 ribu, yang kelebihannya harus dikembalikan kepada terdakwa,’ tambah hakim.

Dengan ketentuan apabila PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan masih dapat diperpanjang 1 bulan lagi, tetapi PT Merial Esa tidak juga membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

PT Merial Esa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan kepada PT Merial Esa berupa penutupan seluruh perusahaan selama 1 tahun seperti yang dituntut jaksa KPK.

Baca juga: PT Merial Esa Didakwa Suap Anggota DPR dan Pejabat Bakamla

“Karena masalah terdakwa begitu besar, kompleksitas masalah terdakwa, terutama masalah penghidupan karyawan yang bekerja untuk terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa pengenaan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan bagi terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan yang tertuang dalam amar putusan,” kata hakim.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut PT Merial Esa divonis pidana denda Rp. 275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp. 5 miliar dan 800 ribu dolar AS.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan adalah terdakwa PT Merial Esa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tempat menggantungkan banyak orang untuk mencari nafkah atau bekerja, ” kata hakim.

Dalam hal ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan proyek “satelit pemantau” dan “drone” Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: KPK Serahkan Berkas Kasus PT Merial Esa ke Pengadilan

Reporter: Desca Lidya Natalia
Joko Susilo
HAK CIPTA © Kabargadget 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *