Hadi Tjahjanto memastikan sertifikasi tanah untuk tempat ibadah selesai pada 2024


Badung (Kabargadget) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan masalah sertifikasi tanah untuk tempat ibadah akan selesai pada 2024.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan masalah tanah tempat ibadah sebelum akhir tahun 2024, baik pura, klenteng, gereja, masjid tanpa kecuali dan diskriminasi,” katanya di Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN menandatangani nota kesepahaman dengan Parisadha Dharma Hindu Indonesia (PHDI Pusat) di mana Hadi berjanji akan menyelesaikan sertifikasi tanah candi di Indonesia, termasuk daerah terpencil yang banyak penduduknya bertransmigrasi.

“Maka dari itu saya perintahkan langsung ke ATR/BPN di daerah agar segera diselesaikan, nota kesepahaman sudah ada, jangan pernah ditolak jika ada masyarakat yang mengajukan untuk melengkapi akta tempat ibadah,” perintahnya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN menargetkan Bali menjadi provinsi lengkap pertama

Baca juga: Ketua MPR minta Kementerian ATR/BPN tingkatkan pengawasan terhadap mafia pertanahan

Menteri ATR/BPN menjelaskan, untuk proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah daerah, ada yang dibayar 50 persen dan tidak ada sama sekali, serta tempat ibadah dimasukkan gratis.

Selama ini, pihaknya juga kerap memberikan sertifikat PTSL untuk pura, termasuk aset yang ada di dalamnya seperti sawah, kebun, dan tanah masyarakat adat.

“Saya serahkan empat sampai enam sertifikat tanah untuk masing-masing daerah, termasuk aset pura. Di luar Bali, hanya Kalimantan Tengah yang saya serahkan karena ada transmigran di sana. Selanjutnya, saya ingin Palu, Lampung, selesai dibangun tempat ibadah,” ujar Hadi.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, saat ini pemetaan sudah bisa dilakukan dengan menggunakan drone atau drone, dimana dalam program gema patas bisa terdeteksi patok batas dan ketika diketahui sebagai tempat ibadah maka bisa langsung diproses.

“Yang penting patok batas sudah dipasang, karena banyak masalah seperti belum ada suratnya, padahal hal ini bisa dikoordinasikan, tidak mungkin pura dijadikan sawah, harus tetap menjadi tempat ibadah, jadi hanya bersertifikat saja,” ujarnya.*

Baca juga: Menteri ATR/BPN meminta sawah program PTSL tidak dikonversi

Baca juga: Menteri ATR/BPN bagikan sertifikat tanah saat blusukan di Bangli

Reporter: Ni Putu Putri Muliantari
Erafzon Saptiyulda AS
HAK CIPTA © Kabargadget 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *