Bea Cukai Blitar Hancurkan 2,15 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar


Kabargadget, BLITAR – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Bea Cukai Tipe C Blitar memusnahkan 2,15 juta batang rokok ilegal di Lapangan Tembak Batalyon 511 Blitar, Kamis (23/6/2022).

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Potensi kerugian negara dari penyitaan 2,15 juta batang rokok ilegal mencapai Rp. 1,6 miliar.

Sebanyak 2,15 juta batang rokok ilegal dimusnahkan akibat penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Blitar selama 2021-2022.

Wilayah kerja Bea Cukai Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal itu dihadiri Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo dan jajaran Forpimda Kota Blitar.

Kepala KPPBC Intermediate Bea Cukai Tipe C Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan sejumlah barang bukti merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan selama operasi tahun lalu.

Dalam operasi tahun lalu, ada tiga kasus yang ditangani KPPBC Tipe C Bea Cukai Blitar Tengah. Satu kasus diperiksa oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II dan dua kasus diperiksa oleh KPPBC Tipe C Tengah Bea Cukai Blitar.

“Dari tiga kasus tersebut, kami menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1,6 miliar,” kata Mujayin.

Dikatakannya, KPPBC Bea Cukai Intermediate Type C Blitar juga melakukan operasi penertiban dengan tema Pemberantasan Rokok Ilegal mulai 24 Mei-16 Juni 2022 di wilayahnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas menyita 487.976 batang rokok ilegal dan 1.100 batang tembakau ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 149 juta.

“Prestasi ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Blitar dengan aparat penegak hukum di wilayah Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek,” ujarnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *