
Kabargadget, BLITAR – Satpol PP Kota Blitar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pelaksanaannya pada hari kedua, Selasa (23/11/2021).
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada hari kedua ini dihadiri oleh pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima (PKL), di Aula Kantor Satpol PP Kota Blitar.
Pj Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono mengatakan sosialisasi kedua ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi sebelumnya.
Peserta sosialisasi masih pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima, namun di daerah yang berbeda.
“Sosialisasi hari pertama diikuti oleh pedagang asongan dan pedagang kaki lima di kawasan Kepanjenkidul, sedangkan hari ini pedagang di Sananwetan dan Sukorejo,” kata Yudha.
Ia mengatakan, materi sosialisasi tentang undang-undang cukai masih sama.
Ia berharap dengan sosialisasi tersebut, para pedagang memahami aturan terkait cukai dan peredaran rokok.
Dengan begitu, pedagang tidak menjual rokok bebas cukai dan membantu mencegah peredaran rokok bebas cukai di masyarakat.
“Kita punya kewajiban menyampaikan aturan cukai kepada pedagang. Agar pedagang yang bijak tidak lagi mengedarkan rokok bebas cukai,” katanya.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai dapat merugikan negara dan membuat penerimaan negara tidak maksimal.
Jika penerimaan cukai berkurang, maka bagi hasil dari pusat ke daerah juga akan berkurang.
“Kalau otomatis mengurangi kegiatan untuk kesehatan, infrastruktur dan lain-lain, dampaknya bagi masyarakat, pelayanan kesehatan, ekonomi, infrastruktur tidak maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Blitar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pelaksanaannya di Aula Kantor Desa Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (22/11/2021).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar.
Sosialisasi cukai menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Kantor Bea dan Cukai dan dibuka oleh Walikota Blitar, Santoso.