
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut memicu perdebatan ketatanegaraan dan membutuhkan sikap politik hukum agar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap dipatuhi.
Jakarta (Kabargadget) – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai perlu adanya politik hukum yang serius dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan KPU tidak boleh melaksanakan atau menunda penyelenggaraan Pilkada 2024. Pemilihan Umum (Pemilu).
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan perdebatan ketatanegaraan dan membutuhkan sikap politik hukum agar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap dipatuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus saat membacakan orasi DPR Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Puan menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 22E secara tegas mengamanatkan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan politik hukum yang serius dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“Tentunya langkah KPU mengajukan kasasi ini sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: Yusril: Ada kemungkinan Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca juga: Surya Paloh yakin dalam kewarasannya masih ada pilkada yang tidak bisa ditunda
Puan menegaskan, DPR RI akan memberikan perhatian serius untuk menuntaskan kepastian hukum dalam hal ini agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu. dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan sisa Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan situasi yang adil serta menjaganya agar sedini mungkin tidak terjadi peristiwa lain akibat kesalahan, ketidakakuratan. , ketidakakuratan, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat. .
Baca juga: KPU: Banding sebagai ungkapan ketidaksetujuan pilkada ditunda
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta hukum telah membuktikan kondisi tersebut terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan maupun faktor di luar infrastruktur.
Dalam perkembangannya, KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 dan memulai dari awal.
Permohonan banding tersebut diajukan oleh KPU RI yang diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyampaikan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Reporter: Imam Budilaksono
Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Kabargadget 2023