
Terutama kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Jakarta (Kabargadget) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mengamankan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat izin berkumpul di tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya massa guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
Menurut Kapolri, pihaknya sedang bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penjajakan dalam pemberian izin kegiatan keramaian.
“Khusus untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang, ini untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Jenderal Sigit, usai pemanggilan Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menjelaskan, Polri didukung penuh oleh TNI dan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta stakeholder terkait menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai 23 Desember hingga 2 Januari. 2022.
Kemudian, dilanjutkan dengan Operasional Kegiatan Rutin Bertingkat (KRYD) mulai 3 Januari hingga 9 Januari 2023.
Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang akan ditempatkan di 1.845 posko, 695 posko pelayanan, dan 89 posko terpadu untuk mengamankan 52.636 posko pengamanan. ‘
“Seperti ini tentunya disiapkan dalam rangka pengamanan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Sigit.
Pada malam pergantian tahun, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk merayakannya, namun Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Parade, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tol, kalau bisa jangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Pembatasan juga ditempatkan pada penggunaan petasan dan kembang api.
Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak diperbolehkan, namun penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya, Anda harus memiliki izin.
“Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan percikan api,” ujarnya lagi.
Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan orang lain.
Baca juga: TNI akan kerahkan 25 ribu personel untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Heru mengajak masyarakat jaga Natal dan Tahun Baru agar kondusif
Reporter: Laily Rahmawaty
Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Kabargadget 2022