
Jakarta (Kabargadget) –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru tentang kelanjutan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan, instruksi tersebut akan berlaku mulai Selasa, 23 November hingga 6 Desember 2021.
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri 61/2021.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi pelaksanaan PPKM tingkat 3, 2 dan tingkat 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Penetapan tingkat daerah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pedoman penetapan ditambah dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis 1, dimana tingkat PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 tingkat jika total pencapaian dosis vaksinasi 1 kurang dari 50 persen.
Berdasarkan level tersebut, Kemendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti belajar mengajar tatap muka dan online.
Kemudian, mengenai pembatasan karyawan bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), menyesuaikan aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga dan seni budaya.
Penyesuaian juga dilakukan terkait kapasitas tempat ibadah, penyelenggaraan pesta pernikahan dan penataan fasilitas transportasi umum. Semua penyesuaian tersebut masih sama dengan instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku mulai 9-22 November 2021.
Kemudian, untuk penyesuaian aturan kondisi perjalanan dalam negeri seperti kapal, bus, kereta api dan pesawat terbang, tidak lagi diatur di Kementerian Dalam Negeri melainkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Kabargadget 2021