Empat pengedar 1.047 pil ekstasi divonis 15 tahun penjara


Medan (Kabargadget) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu, memvonis empat terdakwa 15 tahun penjara karena mengedarkan 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi seberat 30,78 gram netto.

“Selain itu, Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby, Ardian Syahputra alias Ardi, dan Shafrian Nanda alias Rian didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Medan Dahlan Pengadilan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menerima, perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tumbuhan yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 1.047 pil ekstasi dan satu bungkus bubuk pil ekstasi seberat netto 30,78 gram.

Hal yang memberatkan, kata hakim, keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal-hal yang meringankan keempat terdakwa mengaku bersalah dan tidak pernah dihukum.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) kepada kedua terdakwa untuk memikirkan atau menerima putusan tersebut.

Dalam surat dakwaan, Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa terdakwa Reza Abadi dan Ahmad Dai menjual ekstasi di Jalan Karya Gang Wonogiri, Medan Barat.

Kemudian personel membeli (pembelian yang menyamar) sebanyak 30 butir telur seharga Rp 3,9 juta. Setelah itu, personel menemui Ahmad Dai dan langsung ditangkap.

Usai diperiksa, Ahmad Dai mengaku barang tersebut dari Ardian Syahputra yang diterimanya dari Shafrian Nanda.

Ardian mengaku barang tersebut diperoleh dari Iboy seharga Rp 80 juta.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir 1,3 Ton Ganja di PN Medan
Baca juga: PN Medan Vonis Mati Penjual Sabu Seberat 52 Kg

Reporter: M. Sahbainy Nasution
D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Kabargadget 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *