Dua Kolektor Togel di Tuban Ditangkap Saat Nongkrong, Polisi: Sasar Pelajar


Kabargadget, TUBAN – Bareskrim Polres Tuban menangkap dua orang pengepul judi togel di wilayah Desa/Kecamatan Rengel.

Mereka adalah IS (51) dan KS (44), warga Kecamatan Rengel.

Keduanya ditangkap saat sedang nongkrong di depan pasar desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, Tim Jatanras mendapat informasi awal dari masyarakat tentang aktivitas judi togel.

Setelah melakukan penyelidikan, memang benar polisi menemukan pelaku membawa barang bukti terkait perjudian.

“Dua pengepul togel sudah kami amankan,” kata AKP M Gananta kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Petugas pertama menjelaskan, saat ditangkap, pelaku membawa barang bukti berupa gembok kombinasi dan juga uang tunai ratusan ribu.

Saat ditanya motifnya, Gananta mengatakan pelaku ingin cepat kaya atau instan.

Sasaran pelaku bully adalah masyarakat sekitar, bahkan pelajar pun tak luput dari sasaran.

“Pelaku ingin kaya secara instan, mahasiswa juga menjadi sasaran judi togel,” pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua penagih togel itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *