AKURAT.CO, Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir dampak efek rumah kaca akibat banyaknya jumlah kendaraan khususnya di wilayah DKI Jakarta adalah dengan menerapkan uji emisi kendaraan.
Uji emisi ini wajib dilakukan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Dengan adanya uji emisi kendaraan bermotor ini tentunya diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang dari kendaraan.
baca juga:
Pengujian emisi gas buang sendiri dilakukan dengan menempelkan detektor gas pada knalpot kendaraan. Kendaraan yang diuji ini harus distarter.
Namun, tidak saat menyalakan perangkat elektronik di dalam kendaraan, seperti AC, lampu, atau radio. Pengujian ini dilakukan selama 5-7 menit dan dapat dilakukan di bengkel yang telah difasilitasi oleh alat uji emisi.
Ketika tes ini selesai, kandungan dan kadar zat dalam asap kendaraan akan dicatat. Zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida).
Jika uji emisi selesai dan lulus, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat yang menunjukkan kelulusan uji emisi kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi minimal setahun sekali. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi, maka akan ada sanksi yang akan diterima, seperti denda pajak dan tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat dilakukan melalui bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan dinas uji emisi (mobile). Nantinya, bukti hasil kelulusan uji emisi tersebut berlaku hingga satu tahun. Mulai dari tanggal dikeluarkan.
Selain itu, jika ingin melakukan uji emisi, Anda juga dapat mendaftar melalui aplikasi atau website resmi Uji Emisi di www.ujiemisi.jakarta.go.id.
Pendaftaran melalui halaman E-Emission Test cukup mudah. Anda tinggal memilih tanggal kunjungan, memilih wilayah dan tempat, dan memasukkan nomor kendaraan, nama, dan nomor ponsel.
Untuk lebih jelasnya berikut langkah-langkah daftar uji emisi kendaraan melalui halaman Uji Emisi.
- Kunjungi halaman www.ujiemisi.jakarta.go.id.
- Selanjutnya, klik menu di pojok kanan dan pilih “Layanan”, klik “Uji Emisi Pemesanan”.
- Kemudian Anda akan diarahkan untuk memilih apakah ingin melakukan uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat.
- Misalnya Anda memilih untuk melakukan uji emisi kendaraan roda empat, lalu klik “Pesan Uji Emisi Kendaraan Roda Empat”.
- Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir yang terdiri dari, tanggal kunjungan, pilihan bahan bakar, pilihan area, pilihan tempat uji emisi, nomor kendaraan, nama pendaftar, dan nomor ponsel yang dapat dihubungi.
- Isi semua data yang diperlukan dan klik “Kirim” jika sudah selesai.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran uji emisi ini harus dilakukan satu hari sebelum pengujian.[]